Nenek 78 Tahun Ngaku Hamil 7 Bulan |
TERBONGKAR! Nenek 78 Tahun Ngaku Hamil 7 Bulan
Seperti Dilansir-TRIBUN-TIMUR.COM - Pengakuan mengejutkan datang dari seorang nenek 78 tahun asal Kampung Cipicung RT 11/ 4, Desa Mekarsari, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Nenek bernama Manih (78) yang menikah dengan pemuda berusia 28 tahun ini mengaku tengah hamil.
Istri dari Ade Irawan mengaku tengah hamil 7 bulan.
Namun, belakangan diketahui kalau kehamilan tersebut dibantah oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor.
Meskipun Manih mengaku telah melakukan pemeriksaan di bidan, tapi pihak Dinkes telah melakukan pemeriksaan USG, dan hasilnya menunjukan hal yang bertolak belakang.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kabupaten Bogor, Dede Agung mengatakan bahwa pada hari ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan Ultrasonography (USG) terhadap Manih.
Hasilnya, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kehamilan pada Manih.
"Tadi di USG sama spesialis kandungan, hasilnya secara reproduksi tidak ada tanda kehamilan, fisiknya masih dalam batas normal untuk ukuran rahin seorang ibu dengan umurnya," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Selasa (12/8/2018).
Lalu, dari foto yang beredar, menunjukkan kondisi perut Manih yang membuncit seperti sedang hamil.
Bagaimana hal itu terjadi ?
Dede pun menjelaskan kalau ukuran perut Manih yang membesar, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui penyebabnya.
Namun menurutnya, pembesaran perut yang dialami Manih berkaitan dengan faktor usia.
"Posisi perut sudah tidak persis pada posisinya seperti yang masih muda, kelenturannya, tapi bisa juga karena faktor lain seperti sistem saluran pencernaanya," paparnya.
"Yang pasti kita masih melakukan pemantauan dan mengikuti perkembangan, akan terus dievaluasi," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Ade mengaku kalau istrinya itu tengah hamil 7 bulan.
Pasangan yang sempat heboh karena usianya yang terpaut cukup jauh itu kini sama-sama mengungkapkan rasa bahagianya.
Menurut pengakuan Ade, Manih telah diperiksa ke bidan di sekitar rumahnya.
"Sudah diperiksa katanya lagi ngisi, pas diperiksa itu kata bidan udah tiga bulan," ungkapnya kepada TribunnewsBogor.com, Senin (11/6/2018).
Ia pun mengungkapkan bahwa saat ini usia kehamilan Manih sudah memasuki bulan ke tujuh.
"Iya sudah tujuh bulan, sejauh ini ke bidan sudah periksa tiga kali, kemudian ke paraji juga sudah tiga kali," ungkapnya.
Umumkan Kabar Gembira di Facebook
Sebuah video memperlihatkan Ade tengah memamerkan istrinya yang tengah hamil.
Akun Yuni Rusmini mengunggah video ketika Ade Irawan memberitahukan kabar tersebut.
"Sekarang istri Ade Irawan sedang hamil beranjak tujuh bulan, minta doanya, minta dukungannya mudah-mudahan lahirannya berkah selamet yah bu," kata Ade di awal video.
"Kalau gak percaya tolong minta doanya aja, mudah-mudahan kandungannya sehat selalu,' lanjut Ade.
Ade juga menunjukkan kondisi perut dari sang istri.
Sambil mengelus-elus perut istrinya, Ade mengabarkan bahwa akan menggelar selametan tujuh bulanan.
"Nuju bulannya, abis lebaran tujuh hari, minta doanya mudah-mudahan ada yang ngasih biayanya," kata Ade.
Pria yang bekerja serabutan ini menjelaskan kondisi rumah dari nenek Manih.
Menurut Ade kondisi rumah yang ditempati nenek Manih serba kecukupan.
Tak lupa, Ade juga menunjukkan foto-foto ketika melangsungkan pernikahan 2017 silam.
Selepas itu, Ade bahkan menunjukan perhatian pada istrinya.
"Ibu jangan terlalu makan yang pedes-pedes yah, harus bisa menjaga kesehatan kandungannya, mudah-mudahan sehat selalu, jadi anak yang berbakti kepada orangtua," kata Ade kepada Manih.
Sikap dari Ade Irawan rupanya mengundang beragam komentar dari warganet.
Berikut diantaranya:
Fiona Sari : Hadeehhh..kl serba ada knp minta bantuan..aneh.
Lusi Bungamanu : Lucu ya, masa situ yg buat minta biaya lahiran sama orang lain (bukan mau nyinyir) sebagai laki2 apalagi dia seorang suami, harusnya kerja dong seberapapun hasilnya yg pensting sudah berusaha
Rahimah Rusman : Tu nenek masih datang bulan?? Umur segitu???bisa hamil.. Subhanallah .
Leona Rena : Seneng yaa liat nya,tapi kalo gak salah dngr si mas nya ngomong kaya balepotan trs rumah sgla ada tapi minta bantuan buat persiapan persalinan... Hehemaafmaaff
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul TERBONGKAR! Nenek 78 Tahun Ngaku Hamil, Dinkes Bantah Lewat USG, Lalu Mengapa Perutnya Buncit?,
Editor: Sakinah Sudin
In their contract Government can impose varied obligations as per established by FAR. Thus these agencies can be either demanding contract bids or can even insist upon the firm's overhead rate in accordance with FAR. In addition, it can be the company's schedule for audited overhead or parallel footnotes; which they will look out for.
What are the pre-requirements for FAR Overhead Rate Calculation?
Accounting software:
While numerous firms find government contracts desirable; what they oversee is the information they are obligated to produce during FAR audits. They even miss out on having a proper report of the contract and the cost that is involved. It is thus essential for a firm to own a submissive system to manage the accounting per se. It can be time-consuming and quite a struggle in the beginning but proves beneficial for a firm in long run. For a smooth accounting, the concerned accounting firm can cater to the services of software execution.
Job Costing System:
Job Costing System is enforced while working on a government contract so as to avoid the double billing which prevails in many cases. While auditing, it is required by the accounting system to acknowledge only the allowable government billing. To calculate that; recognizing the definite cost of employees is essential which is calculated according to the pay rate of each worker. While calculating this you can't count the cost of working hours as per your hourly rate. Salaried employee's hourly rate is thus calculated on the basis of the time put forth by him in the project. You can even have an overview on whether Job Costing System is functioning rightly because the job costing is reunited with the direct cost of general ledger only.
Identifying Direct and Indirect Costs:
For FAR Overhead Rate Calculation the firms are required to have befitting knowledge of the firm's expenses. These expenses are to be differentiated as general overhead expenses and the once that are existing due to the government contracts.
Discarding Unallowable Costs:
FAR Overhead Rate Calculation demands a review of the expenses so as to divide the unallowable and allowable expenses and time to avoid unnecessary billing of the expenses.
Thus for Architectural/Engineering firms, Government contracts stand as befitting opportunity if they properly perceive the complexities that come along with it as per the directions of several Government entities. The complexities being the need of a CPA firm to handle the firm's Overhead Rate Calculation and to have the audit in accordance with FAR.
Article Source: http://EzineArticles.com/9897334
0 Comments